VERIFIKASI ODF DINAS KESEHATAN PATI DI DESA BUMIHARJO

  • Nov 22, 2019
  • bumiharjo-pati

Rabu kemarin 20 Nopember 2019  di Desa Bumiharjo telah kedatangan Tim Verifikasi ODF (Open Defecation Free) atau sering kita sebut Bebas BABS (Buang Air Besar Sembarangan) guna meninjau keadaan di Desa Bumiharjo Kecamatan Winong Kabupaten Pati,  tentang pola hidup warga Desa Bumiharjo berkenaan dengan Buang Air Besarnya terutama bagi warga yang masih belum menggunakan jamban sehat atau WC. Kesadaran Warga inilah yang diharapkan dari Pemerintah maupun Dinas Kesehatan agar tidak melaksanakan Buang Air Besar Sembarangan yang tidak pada Jamban sehat  , Karena pola hidup yang demikian akan akan menimbulkan penyakit yang berbasis lingkungan. Perilaku buang air besar sembarangan (BABS/Open defecation) termasuk salah satu contoh perilaku yang tidak sehat. BABS/Open defecation adalah suatu tindakan membuang kotoran atau tinja di ladang, hutan, semak – semak, sungai, pantai atau area terbuka lainnya dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan, tanah, udara dan air. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas. Sedangkan Desa/Kelurahan ODF (Open Defecation Free)  adalah Desa/kelurahan yang 100% masyarakatnya telah buang air besar di jamban sehat, yaitu mencapai perubahan perilaku kolektif. Satu komunitas/masyarakat dikatakan telah ODF jika :

  1. Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban.
  2. Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar.
  3. Tidak ada bau tidak sedap akibat pembuangan tinja/kotoran manusia.
  4. Ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat.
  5. Ada mekanisme monitoring peningkatan kualitas jamban.
  6. Ada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat.
  7. Ada mekanisme monitoring umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat.
  8. Di sekolah yang terdapat di komunitas tersebut, telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci tangan (dengan sabun) yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah.
  9. Analisa kekuatan kelembagaan di Kabupaten menjadi sangat penting untuk menciptakan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien sehingga tujuan masyarakat ODF dapat tercapai.
Adapun Kriteria Jamban sehat, Kementerian Kesehatan telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada tujuh kriteria yang harus diperhatikan. Berikut syarat-syarat tersebut:
  1. Tidak mencemari air
  2. Saat menggali tanah untuk lubang kotoran, usahakan agar dasar lubang kotoran tidak mencapai permukaan air tanah maksimum. Jika keadaan terpaksa, dinding dan dasar lubang kotoran harus dipadatkan dengan tanah liat atau diplester. Jarang lubang kotoran ke sumur sekurang-kurangnya 10 meter Letak lubang kotoran lebih rendah daripada letak sumur agar air kotor dari lubang kotoran tidak merembes dan mencemari sumur. Tidak membuang air kotor dan buangan air besar ke dalam selokan, empang, danau, sungai, dan laut.
  3. Tidak mencemari tanah permukaan
  4. Tidak buang besar di sembarang tempat, seperti kebun, pekarangan, dekat sungai, dekat mata air, atau pinggir jalan. Jamban yang sudah penuh agar segera disedot untuk dikuras kotorannya, atau dikuras, kemudian kotoran ditimbun di lubang galian.
  5. Bebas dari serangga
  6. Jika menggunakan bak air atau penampungan air, sebaiknya dikuras setiap minggu. Hal ini penting untuk mencegah bersarangnya nyamuk demam berdarah.
  7. Ruangan dalam jamban harus terang. Bangunan yang gelap dapat menjadi sarang nyamuk. Lantai jamban diplester rapat agar tidak terdapat celah-celah yang bisa menjadi sarang kecoa atau serangga lainnya Lantai jamban harus selalu bersih dan kering Lubang jamban, khususnya jamban cemplung, harus tertutup.
  8. Tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan
  9. Aman digunakan oleh pemakainya
  10. Pada tanah yang mudah longsor, perlu ada penguat pada dinding lubang kotoran dengan pasangan batau atau selongsong anyaman bambu atau bahan penguat lai yang terdapat di daerah setempat
  11. Mudah dibersihkan dan tak menimbulkan gangguan bagi pemakainya
  12. Lantai jamban rata dan miring kearah saluran lubang kotoran Jangan membuang plastic, puntung rokok, atau benda lain ke saluran kotoran karena dapat menyumbat saluran Jangan mengalirkan air cucian ke saluran atau lubang kotoran karena jamban akan cepat penuh Hindarkan cara penyambungan aliran dengan sudut mati. Gunakan pipa berdiameter minimal 4 inci. Letakkan pipa dengan kemiringan minimal 2:100
  13. Tidak menimbulkan pandangan yang kurang sopan
  14. Jamban harus berdinding dan berpintu. Dianjurkan agar bangunan jamban beratap sehingga pemakainya terhindar dari kehujanan dan kepanasan.
Dari Pantauan Tim Yang Di Pimpin oleh Ibu Indarawati, mendapatkan hasil sebagai berikut :  Jumlah KK yang dipantau sejumlah 69 KK, JSP sejumlah 26, JSSP sejumlah 20, SHARING sejumlah  13, dan BABS sejumlah 0, dengan demikian Desa Bumiharjo dinyatakan ODF.  Dari hasil pantauan ini Tim verifikasi  menghimbau agar kondisi yang demikian ini bisa dipertahankan terus agar program-program Kesehatan bisa mengena pada masyarakat terutama pola buang air besar.   A/S